Viral Kecurangan Oknum SPBU Dan UPT Rangai Tritunggal, Masyarakat Tidak Diperbolehkan Tebus BBM

    Viral Kecurangan Oknum SPBU Dan UPT Rangai Tritunggal, Masyarakat Tidak Diperbolehkan Tebus BBM

    Lampung Selatan - - Puluhan Nelayan teriak minta keadilan pemerintah agar para nelayan dapat dengan mudah mengisi BBM subsidi jenis solar dan pertalite di SPBU-24-354-59, tepatnya di Desa Rangai Tritunggal Kecamatan Katibung Kabupaten Lampung Selatan, Selasa 13/08/2024. 

    Sesuai dengan anjuran dan peraturan pemerintah pusat terkait persyaratan untuk mendapatkan BBM Subsidi jenis Solar harus menggunakan barcode dan surat pengantar dari UPT Khusus untuk nelayan. 

     

    Namun karena ulah oknum UPT dan SPBU nelayan jadi korban sulitnya untuk mendapatkan BBM subsidi jenis solar.

    Hal ini dikarenakan dua pengawas  SPBU 24-354-59 yang berinisial H dan S di Desa Rangai Tritunggal  tidak mengizinkan para nelayan untuk mengisi BBM subsidi jenis solar,

    sebelum para nelayan dapat menghapus terlebih dahulu berita viral yang sudah diterbitkan oleh awak media Publik Nusantara yang berada di bawah naungan maestro media group. 

    "Jika ingin mengisi BBM minta hapus dahulu berita tersebut, kalau sudah di hapus maka baru bisa mengisi BBM jika belum maka kami tidak akan layani",   ujar pengawas itu ke Para  nelayan.

    Adapun berita yang di maksud yaitu beredar luas berita live striming kemarin yang diduga  ketua perikanan (UPT)  dan pengawas  SPBU-24-354-59, sudah menyalahgunakan BBM dengan modus  menambah jumlah  nelayan dengan nama-nama nelayan fiktif serta membuat  surat rekomendasi dan barcode milik nelayan tersebut untuk digunakan menuju SPBU sebagai modus mengelabui mata masyarakat serta mata  publik.

    Adapun hal tersebut menurut pengakuan adek selaku pegawai TPI  di Desa Rangai Tritunggal, dirinya menjelaskan keawak media  total dari  keseluruhan nelayan yang mempunyai barcode QR ada 18 delapan belas orang sesuai dengan adanya barcode milik nelayan.

    "Jumlah Nelayan keseluruhan yang terdaftar dan memiliki QR sebanyak 18 Orang kemudian dalam perbulannya nelayan wajib memperpanjang barcode QR dengan uang sebesar Rp. 200.000 (Dia Ratus ribu rupiah)  , yang mana uang tersebut Rp. 100.000 ( seratus ribu rupiah ) untuk bayar tambat lalu Rp. 100.000  nya lagi untuk membayar perpanjang barcode QR", Ujar Adek. 

    Menurut pengakuan tersebut Tim menemukan adanya ketidak sesuaian antara jumlah Nelayan dan Jumlah Surat Rekomendasi yang di keluarkan UPT untuk penebusan BBM Subsidi Jenis Solar. 

    Dalam hal ini masyarakat berharap kepada APH serta BPH migas dan Pertamina, agar tentunya dapat memeriksa secara langsung terkait adanya kecurangan tepatnya di SPBU-24-354-59, di Desa Rangai Tritunggal Kec Katibung Lab. Lampung Selatan. 

    Tutupnya (REGA S)

    Tri

    Tri

    Artikel Sebelumnya

    Pj. Bupati Pringsewu Menerima Penghargaan...

    Artikel Berikutnya

    Aqnesia Marindo Bersama. Pj.Ketua Dekranasda...

    Berita terkait