Lampung Barat - -Sidang sengketa informasi publik antara DPC PWRI Lampung Barat melawan Dinas Bina Marga Dan Bina Konstruksi Provinsi Lampung memasuki pembacaan sidang putusan dengan nomor putusan 005/IV/KIProv-LPG-PS/2022, Rabu 10 Agustus 2022.
Sidang pembacaan putusan tersebut dipimpin oleh Ketua Majelis Komisioner Dery Hendryan, S.IP., SH, MH, bersama Anggota Komisioner Erizal, S.Ag, dan Muhammad Fuad, S.Sos, perwakilan Termohon Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi Provinsi Lampung Harir Kuasa Hukum.
Baca juga:
Gugatan Mahasiswa UKI Ditolak oleh MK
|
Sementara pihak pemohon DPC PWRI Lampung Barat di hadiri oleh Yudi Hutriwinata selaku Ketua, Damliadi Selaku Wakil Ketua dengan di dampingi oleh Tim Kuasa Hukum DPD PWRI Provinsi Lampung Ryan Maulana, S.E, S.H, M.H.
Dalam pembacaan majelis didapati permohonan yang di ajukan pemohon sebanyak 4 Dokumen terkait dengan Pembangunan Jalan Pekon Balak - Suoh Lampung Barat berdasarkan pertimbangan majelis komisioner dan fakta persidangan yang ada dengan mengaju kepada UU 14 Tahun 2008 dan Perkip No 1 Tahun 2021 maka majelis menyatakan Mengabulkan Permohonan pemohon DPC PWRI Lampung Barat.
Majelis memberikan waktu kepada pihak termohon untuk memberikan apa yang di minta oleh pemohon.
Yudi selaku ketua DPC PWRI Lambar menyampaikan kepada awak media ucapan terimakasih kepada majelis komisioner.
"Kami DPC PWRI Lambar sangat berterimakasih kepada majelis komisioner karena sudah mengabulkan permohonan kami, dan ini adalah bukti bahwa hukum dan peraturan masih berlaku di negara kita", Ujarnya.
"Ini adalah bukti bahwa UU KIP merupakan acuan dalam keterbukaan informasi publik sehingga semua pihak harus mentaati UU tersebut, selanjutnya kita akan menunggu informasi terkait eksekusi putusan yang di keluarkan oleh Komisi Informasi Provinsi Lampung", tutup Yudi.